Partai Politik atau yang sering disingkat Parpol menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 adalah sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, golongan, bangsa, dan negara.
Parpol berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Parpol juga berperan untuk memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di Indonesia kehadiran parpol tidak terbentuk setelah Indonesia merdeka. Parpol sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Berikut ini adalah sejarah kelahiran partai politik di Indonesia:
1. Masa Penjajahan
Parpol sudah ada di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda dan lahir serta tumbuh bersamaan dengan gerakan bangsa. Walaupun tidak muncul dengan tegas sebagai parpol namun mereka memiliki dan menjalankan program serta aktivitas politik. Karena, pada masa penjajahan atau masa pemerintahan Hindia Belanda melarang adanya perkumpulan dengan agenda terkait pemerintahan yang akan membahayakan keamanan umum.
Seperti salah satunya adalah organisasi yang ditengarai oleh Budi Utomo (1908) dan Sarekat Islam (1911), yang tidak menunjukan dirinya secara terang-terangan. Setelah keberadaan dua organisasi tersebut, kemudian diikuti dengan munculnya berbagai parpol seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), Indische Partij (IP), dan Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV).
Partai yang kemudian dibubarkan oleh Belanda karena dianggap membahayakan pemerintah adalah IP, PKI, dan PNI. Selain itu, beberapa partai tidak semuanya mendapatkan status badan hukum dari pemerintah Belanda saat itu.
2. Awal Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan PNI yang sebelumnya dibubarkan oleh Belanda muncul kembali dan menjadi partai tunggal dan pelopor bagi kehidupan bangsa Indonesia, yang juga kemudian diikuti dengan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di berbagai daerah. Presiden Soekarno juga setuju dengan adanya partai tunggal ini, karena dianggap sebagai partai pelopor.
3. Setelah Maklumat 3 November 1945
Setelah adanya maklumat pada 3 November 1945, maka lahirlah parpol baru sekitar 40 partai. Partai yang bahkan telah ada sebelum Indonesia merdeka bangkit kembali. Adapun partai-partai baru seperti Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Kristen Nasional (PKN), Partai Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI), dan lain-lain.
Partai politik yang hadir mengusung berbagai ideologinya masing-masing, dan mengalami konflik secara ideologis. Mereka mulai mempersoalkan antara kebenaran dari partai-partai lainnya.
4. Orde Baru
Saat era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, hanya ada tiga partai yang diperbolehkan dalam pemilu, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Setelah pemilu 1971, presiden Soeharto berpendapat bahwa Indonesia tidak memerlukan banyak partai. Karena ia berkaca pada kegagalan konstituante pada tahun 1955 – 1959, dimana pada saat itu semua parpol hanya berdebat namun tidak ada satu keputusan pun yang diambil.
5. Era Reformasi
Partai politik pada era reformasi berkembang lebih banyak, sehingga terdapat 141 parpol yang terdaftar di departemen, namun hanya 48 parpol yang lolos menjadi peserta pemilu pada tahun 1999. Saat itu terdapat lima besar parpol yang meraih perolehan suara terbanyak yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Namun untuk pemilihan presiden dan wakil masih dipilih oleh MPR.
Hingga pemerintahan saat ini parpol terus berkembang, namun hanya ada beberapa partai yang memegang kuasa politik Indonesia saat ini.
Lalu apakah partai-partai politik tersebut merupakan partai politik yang bersih dan bebas dari korupsi? Tentunya kita menginginkan wakil-wakil rakyat yang berasal dari partai yang berintegritas. Untuk itu, sebagai warga negara kita juga harus membekali diri dengan beragam pengetahuan mengenai politik yang berintegritas dan antikorupsi yang bisa dilakukan dengan mengunjungi ACLC KPK, situs Pusat Edukasi Antikorupsi dari KPK. Semoga bermanfaat!